A. Hak Asasi Manusia
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
a. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi,
serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk
kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
b. John Locke
HAM merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat
kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya
dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci.
c.
David Beetham dan Kevin Boyle
Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual dan
berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
d. Miriam Budiarjo
Hak asasi manusia adalah hak yang harus dimiliki pada setiap orang yang
dibawa sjak lahir ke dunia dan menurut Miriam Budiarjo hak tersebut memiliki
sifat yang universal, hal ini karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras suku,
budaya, agama, kelamin, dan sebagainya.
e. C. de Rover
Hak asasi manusia merupakan hak hukum yang harus dimiliki oleh tiap orang
sebagai manusia. Hak tersebut memiliki sifat yang universal serta dimiliki oleh
setiap orang. Hak tersebut seringkali dilanggar, namun hak-hak tersebut tidak
akan pernah untuk dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, hal ini
berarti bahwa hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia itu sendiri
dilindungi oleh konstitusi serta hukum nasional diberbagai negara di dunia. HAM
merupakan hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia haruslah dihormati, dilindungi, dan
dijunjung tinggi. Hak asasi manusia mempunyai sifat yang universal dan abadi.
f. Austin-Ranney
Hak asasi manusia merupakan ruang kebebasan bagi setiap individu yang
dirumuskan dengan jelas dan rinci dalam konstitusi serta sudah dijamin
pelaksanaannya oleh pemerintah.
g. A.J.M. Milne
Hak asasi manusia merupakan suatu hak yang sudah dimiliki oleh semua umat
manusia di dunia, di segala masa, dan juga di segala tempat karena keutamaan
keberadaannya ialah sebagai manusia.
h. Franz Magnis Suseno
Hak asasi manusia ialah hak-hak yang sudah dimiliki pada setiap manusia
dan bukan karena diberikan oleh masyarakat. Bukan karena hukum positif yang
berlaku, namun dengan berdasarkan martabatnya sebagai seorang manusia. Manusia
memiliki HAM karena ia adalah manusia.
i.
Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada
setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang
memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun itu.
j.
G.J Wolhos
Hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang sudah mengakar serta melekat
dalam diri setiap manusia dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan,
karena menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama saja sudah menghilangkan
derajat kemanusiaan.
k. Komnas HAM
HAM adalah Hak asasi manusia yang mencakup dari berbagai bidang kehidupan
manusia, baik itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi.
Bidang-bidang tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainnya.
Hak-hak asasi politik dan sipil tidak mempunyai makna apabila rakyat masih
harus saja bergelut dengan kemiskinan serta penderitaan. Tetapi, pada lain pihak,
persoalan kemiskinan, keamanan, dan alasan yang lainnya tidak dapat digunakan
untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia serta kebebasan politik dan
sosial masyarakat. HAM tidak mendukung adanya individualisme, melainkan
membendungnya dengan cara melindunginya individu, kelompok, ataupun golongan ,
di tengah-tengah kekerasan kehidupan yang modern. Hak asasi manusia merupakan
tanda solidaritas yang bersifat nyata dari suatu bangsa dengan warganya yang
lemah.
2.
Ciri khusus hak asasi manusia
a. Tidak dapat dicabut, HAM
tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
b. Tidak dapat dibagi, semua
orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak
ekonomi, sosial, dan budaya.
c. Hakiki, HAM merupakan hak
asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
d. Universal, HAM berlaku
bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan
yang lainnya.
3. Macam-macam hak asasi manusia
a. Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi
manusia.
1)
Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah
tempat.
2)
Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
3)
Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
4)
Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini
oleh tiap-tiap manusia.
b. Hak Asasi Politik
Hak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik.
1)
Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
2)
Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
3)
Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan
organisasi politik lainnya.
4)
Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
c. Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga
pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan
juga pemerintahan.
1)
Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
2)
Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
3)
Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
d. Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan
perekonomian.
1)
Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
2)
Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
3)
Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang
piutang.
4)
Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
5)
Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
e. Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara
pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
1)
Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
2)
Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan,
penangkapan di muka hukum.
f. Hak Asasi Sosial Budaya
Hak asasi sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam
bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
1)
Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
2)
Hak mendapatkan pengajaran.
3)
Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.
B. Pancasila
1.
Pengertian Pancasila
Pancasila adalah
ideologi bangsa dan dasar negara Indonesia, oleh karenanya merupakan landasan
idiil bagi sistem pemerintahan dan landasan etis-moral bagi kehidupan
berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Pancasila juga bukan hanya merupakan
pandangan hidup, melainkan juga alat pemersatu bangsa.
Pancasila adalah lima asas yaitu
dari dasar Negara kita, Negara republik Indonesia. Pancasila adalah landasan
ideologi dalam satu negara di mana di dalamnya terdapat butir-butir sila yang
mengatur dan aturan bernegara.
2.
Dokumen penetapan pancasila
a.
Rumusan Pertama: Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945
b. Rumusan Kedua:
Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
c. Rumusan Ketiga:
Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat
- tanggal 27 September 1949
d. Rumusan
Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
e.
Rumusan Kelima: Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama di Dekrit Presiden
3.
Butir-butir pancasila
Butir-butir pancasila berdasarkan ketetapan MPR no.I/MPR/2003
:
a. Sila
pertama (Bintang)
1) Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
2) Manusia
Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
3) Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4) Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
5) Agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6) Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
7) Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
b. Sila
kedua (Rantai)
1)
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan
harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2)
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan
kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3)
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4)
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa
selira.
5)
Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang
lain.
6)
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7)
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8)
Berani membela kebenaran dan keadilan.
9)
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari
seluruh umat manusia.
10) Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
c. Sila
ketiga (Pohon Beringin)
1)
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
2)
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara
dan bangsa apabila diperlukan.
3)
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4)
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah
air Indonesia.
5)
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6)
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka
Tunggal Ika.
7)
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa.
d. Sila
keempat (Kepala Banteng)
1)
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2)
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3)
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
untuk kepentingan bersama.
4)
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
5)
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan
yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6)
Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima
dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7)
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
8)
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati nurani yang luhur.
9)
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10) Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
e. Sila
kelima (Padi dan Kapas)
1)
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2)
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3)
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4)
Menghormati hak orang lain.
5)
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat
berdiri sendiri.
6)
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang
bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7)
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang
bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8)
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan
atau merugikan kepentingan umum.
9)
Suka bekerja keras.
10) Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
11) Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
C. Hubungan antara Hak Asasi Manusia dengan Pancasila
Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan
UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum
dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik
Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok
warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD
tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab
itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pasal 27, ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara
bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat (2) pasal itu menetapkan
bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan. Hak asasi tentang kerakyatan atau demokrasi yang pokok
dasarnya ditetapkan pada sila ke 4 sebagai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dilengkapi lebih lanjut dengan
ketetapan dalam pasal 28 UUD.
Bangsa Indonesia memiliki hak untuk menyelenggarakan demokrasinya
itu hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dalam undang-undang.
Istilah dan sebagainya itu dapat ditafsirkan bahwa undang-undang
dikuasaankan untuk mengatur dan menetapkan lain-lain dan kewajiban dasar
manusia Indonesia sesuai dengan Pancasila. Selanjutnya pasal 29 ayat (2)
menetapkan jaminan bagi tiap-tiap penduduk oleh negara kemerdekaan untuk
memeluk agama dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hak asasi dibidang kesejahteraan
sosial sesuai dengan sila ke 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
diatur lebih lanjut dalam pasal 33 ayat (1-3) UUD 1945.
Dari kelima sila yang diamanatkan dalam Pancasila dapat diuraikan
hubungan antara HAM dengan Pancasila sebagai berikut :
1.
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan
yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama , melaksanakan
ibadah dan menghormati perbedaan agama. Sila tersebut mengamanatkan bahwa
setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing –
masing. Hal ini selaras dengan Deklarasi Universal tentang HAM pasal 2 dimana
terdapat perlindungan HAM (Setiap orang berhak atas semua hak dan
kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada
pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau
kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Selanjutnya, tidak
akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan
internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari
negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau
yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
2. Sila Kedua, Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
Sila ini
mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban
antara sesama manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi HAM PBB yang
melarang adanya diskriminasi,
menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta
serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan
perlindungan undang-undang. Sila Kedua, mengamanatkan adanya persamaan derajat,
persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia sebagaimana
tercantum dalam Deklarasi HAM PBB yang melarang adanya diskriminasi. Pasal 7
(Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama
tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap
bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala
hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini).
3. Sila Ketiga,
Persatuan Indonesia,
Sila Persatuan
Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan
semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas
kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana
hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
Sila ini mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan
semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas
kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan Prinsip HAM dimana
hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
Pasal 1 (Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang
sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama
lain dalam persaudaraan).
4. Sila Keempat,
Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan,
bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga
negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan,
paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
Inti dari sila ini adalah musyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian
masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk mengambil
tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri yang dapat mengganggu kebebasan orang
lain. Hal ini sesuai
pula dengan Deklarasi HAM.
5. Sila Kelima,
Kedilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik
perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan
sebesar-besarnya pada masyarakat. Asas
keadilan dalam HAM tercermin dalam sila ini, dimana keadilan disini ditujukan
bagi kepentingan umum tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar individu.