Tuesday, December 11, 2018

Makalah hak asasi manusia menurut pancasila

A.    Hak Asasi Manusia
1.      Pengertian Hak Asasi Manusia
a.       UU No. 39 Tahun 1999
Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
b.      John Locke
HAM merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci.
c.       David Beetham dan Kevin Boyle
Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
d.      Miriam Budiarjo
Hak asasi manusia adalah hak yang harus dimiliki pada setiap orang yang dibawa sjak lahir ke dunia dan menurut Miriam Budiarjo hak tersebut memiliki sifat yang universal, hal ini karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras suku, budaya, agama, kelamin, dan sebagainya.
e.       C. de Rover
Hak asasi manusia merupakan hak hukum yang harus dimiliki oleh tiap orang sebagai manusia. Hak tersebut memiliki sifat yang universal serta dimiliki oleh setiap orang. Hak tersebut seringkali dilanggar, namun hak-hak tersebut tidak akan pernah untuk dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, hal ini berarti bahwa hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia itu sendiri dilindungi oleh konstitusi serta hukum nasional diberbagai negara di dunia. HAM merupakan hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia haruslah dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi. Hak asasi manusia mempunyai sifat yang universal dan abadi.
f.       Austin-Ranney
Hak asasi manusia merupakan ruang kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan jelas dan rinci dalam konstitusi serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
g.      A.J.M. Milne
Hak asasi manusia merupakan suatu hak yang sudah dimiliki oleh semua umat manusia di dunia, di segala masa, dan juga di segala tempat karena keutamaan keberadaannya ialah sebagai manusia.
h.      Franz Magnis Suseno
Hak asasi manusia ialah hak-hak yang sudah dimiliki pada setiap manusia dan bukan karena diberikan oleh masyarakat. Bukan karena hukum positif yang berlaku, namun dengan berdasarkan martabatnya sebagai seorang manusia. Manusia memiliki HAM karena ia adalah manusia.
i.        Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun itu.
j.        G.J Wolhos
Hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang sudah mengakar serta melekat dalam diri setiap manusia dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama saja sudah menghilangkan derajat kemanusiaan.
k.      Komnas HAM
HAM adalah Hak asasi manusia yang mencakup dari berbagai bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak mempunyai makna apabila rakyat masih harus saja bergelut dengan kemiskinan serta penderitaan. Tetapi, pada lain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan, dan alasan yang lainnya tidak dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia serta kebebasan politik dan sosial masyarakat. HAM tidak mendukung adanya individualisme, melainkan membendungnya dengan cara melindunginya individu, kelompok, ataupun golongan , di tengah-tengah kekerasan kehidupan yang modern. Hak asasi manusia merupakan tanda solidaritas yang bersifat nyata dari suatu bangsa dengan warganya yang lemah.
2.      Ciri khusus hak asasi manusia
a.       Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
b.      Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
c.       Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
d.      Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya.
3.      Macam-macam hak asasi manusia
a.       Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
1)        Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
2)        Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
3)        Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
4)        Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.
b.      Hak Asasi Politik
Hak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik.
1)        Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
2)        Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
3)        Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
4)        Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
c.       Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan.
1)        Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
2)        Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
3)        Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
d.      Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian.
1)        Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
2)        Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
3)        Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
4)        Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
5)        Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
e.       Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
1)        Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
2)        Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
f.       Hak Asasi Sosial Budaya
Hak asasi sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
1)        Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
2)        Hak mendapatkan pengajaran.
3)        Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.
B.     Pancasila
1.         Pengertian Pancasila
Pancasila adalah ideologi bangsa dan dasar negara Indonesia, oleh karenanya merupakan landasan idiil bagi sistem pemerintahan dan landasan etis-moral bagi kehidupan berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Pancasila juga bukan hanya merupakan pandangan hidup, melainkan juga alat pemersatu bangsa.
Pancasila adalah lima asas yaitu dari dasar Negara kita, Negara republik Indonesia. Pancasila adalah landasan ideologi dalam satu negara di mana di dalamnya terdapat butir-butir sila yang mengatur dan aturan bernegara.
2.         Dokumen penetapan pancasila
a.     Rumusan Pertama: Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945
b.     Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
c.     Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 September 1949
d.     Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
e.     Rumusan Kelima: Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama di Dekrit Presiden
3.         Butir-butir pancasila
Butir-butir pancasila berdasarkan ketetapan MPR no.I/MPR/2003 :
a.    Sila pertama (Bintang)
1)   Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2)   Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)   Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4)   Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5)   Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6)   Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7)   Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
b.    Sila kedua (Rantai)
1)        Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2)        Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3)        Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4)        Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5)        Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6)        Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7)        Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8)        Berani membela kebenaran dan keadilan.
9)        Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10)    Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
c.    Sila ketiga (Pohon Beringin)
1)        Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2)        Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3)        Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4)        Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5)        Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6)        Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7)        Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
d.   Sila keempat (Kepala Banteng)
1)        Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2)        Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3)        Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4)        Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5)        Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6)        Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7)        Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8)        Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9)        Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10)    Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
e.    Sila kelima (Padi dan Kapas)
1)      Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2)      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3)      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4)      Menghormati hak orang lain.
5)      Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6)      Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7)      Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8)      Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9)      Suka bekerja keras.
10)  Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11)  Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
C.    Hubungan antara Hak Asasi Manusia dengan Pancasila
Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pasal 27, ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat (2) pasal itu menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hak asasi tentang kerakyatan atau demokrasi yang pokok dasarnya ditetapkan pada sila ke 4 sebagai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dilengkapi lebih lanjut dengan ketetapan dalam pasal 28 UUD.
Bangsa Indonesia memiliki hak untuk menyelenggarakan demokrasinya itu hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dalam undang-undang.
Istilah dan sebagainya itu dapat ditafsirkan bahwa undang-undang dikuasaankan untuk mengatur dan menetapkan lain-lain dan kewajiban dasar manusia Indonesia sesuai dengan Pancasila. Selanjutnya pasal 29 ayat (2) menetapkan jaminan bagi tiap-tiap penduduk oleh negara kemerdekaan untuk memeluk agama dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hak asasi dibidang kesejahteraan sosial sesuai dengan sila ke 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diatur lebih lanjut dalam pasal 33 ayat (1-3) UUD 1945.
Dari kelima sila yang diamanatkan dalam Pancasila dapat diuraikan hubungan antara HAM dengan Pancasila sebagai berikut :
1.    Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama , melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama. Sila tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing – masing. Hal ini selaras dengan Deklarasi Universal tentang HAM pasal 2 dimana terdapat perlindungan HAM (Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
2.    Sila Kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila ini mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi HAM PBB yang melarang adanya diskriminasi, menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang. Sila Kedua, mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi HAM PBB yang melarang adanya diskriminasi. Pasal 7 (Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini).
3.    Sila Ketiga, Persatuan Indonesia,
Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan. Sila ini mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan Prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan. Pasal 1 (Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan).
4.    Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat. Inti dari sila ini adalah musyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri yang dapat mengganggu kebebasan orang lain. Hal ini sesuai pula dengan Deklarasi HAM.
5.    Sila Kelima, Kedilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat. Asas keadilan dalam HAM tercermin dalam sila ini, dimana keadilan disini ditujukan bagi kepentingan umum tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar individu.

No comments:

Post a Comment

Makalah hak asasi manusia menurut pancasila

A.     Hak Asasi Manusia 1.       Pengertian Hak Asasi Manusia a.        UU No. 39 Tahun 1999 Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah...